Baca juga: Cara Registrasi Kartu Smartfren, Bisa via SMS, Aplikasi MySmartfren, dan Website. Cara daftar kartu Telkomsel lewat SMS di 4444. Buka menu SMS di ponsel Anda; Ketik REG (spasi) NIK#Nomor KK# misalnya REG 357689xxxxx#245454342# (pengguna baru) Atau ketik ULANG 357689xxxxx#245454342# (pengguna lama)Cara Update NIK Agar Online Dengan Data Pusat Disdukcapil.Bisa melalui :Hotline : 1500537Whatsapp : 08118005373SMS: 08118005373Email : callcenter@dukcapil.ke 3. Pergi ke menu profil, masukkan NIK sesuai dengan KTP Anda, periksa validitas NIK, dan klik opsi untuk mengubah profil. 4. Setelah itu, keluar dari menu profil atau lakukan logout untuk menguji keberhasilan tahap validasi. 5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan kata sandi yang sama, isikan kode keamanan, dan lakukan login. Infografik cara registrasi kartu telkomsel menggunakan NIK dan KK Telkomsel adalah salah satu operator seluler terbesar di Indonesia yang memiliki lebih dari 200 juta pelanggan. Telkomsel menawarkan berbagai layanan dan produk telekomunikasi, seperti kartu prabayar, kartu pascabayar, paket data, layanan digital, dan lainnya.
Ingin tahu cara mengaktifkan kartu Telkomsel tanpa perlu menyertakan Kartu Identitas? Ikuti panduan lengkap dan praktis berikut ini untuk merasakan kemudahan dalam mengaktifkan kartu Telkomsel tanpa repot dengan menginput Nomor Identitas dan Kartu Keluarga. Dapatkan informasi terbaru dan langkah-langkah yang jelas untuk menjelajahi dunia digital dengan mudah menggunakan kartu Telkomsel.
Baca juga: Cara Mencetak Kartu Keluarga secara Online 2023. Penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil. Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan 2 penyebab NIK tidak terdaftar di Dukcapil. "Ada beberapa kondisi penyebab NIK tidak terdaftar," kata Teguh kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK. Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya. 1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/ 2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP. 3.Iklan. TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023. Dengan memadankan NIK-NPWP, seseorang dapat memastikan bahwa data pajaknya tercatat dengan benar dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.